KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara de jure maupun de facto.
Pernyataan itu merespons pernyataan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang menyebut, Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum sejak 26 November 2025.
Gus Yahya menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, sehingga tidak bisa diberhentikan dengan mekanisme lain
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Gus Yahya dikutip dari laman resmi NU, Minggu (30/11).
Ia menuturkan, secara de facto, dirinya masih menjalankan tugas-tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021-2026/2027. Agenda program serta pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jemaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.
Gus Yahya mengatakan, dirinya terus mengusahakan penanganan atas dinamika internal di tubuh PBNU dalam beberapa hari terakhir. Ia terus meminta bimbingan para masyayikh agar masalah ini bisa islah.
“Selain itu saya juga terus mengupayakan penanganan permasalahan dan turbulensi yang terjadi di tubuh organisasi PBNU saat ini, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh, termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jemaah dan jam’iyyah NU,” jelasnya.
Sebelumnya KH Miftachul Akhyar menegaskan Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum PBNU. Hal itu berdasarkan hasil keputusan risalah rapat Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00:45 WIB Kiai Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU. Sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU,” kata Kiai Miftach kepada wartawan di PWNU Jatim, Sabtu (29/11).
Rais Aam merangkap jabatan selama belum ada keputusan ketua umum salah satu ormas Islam terbesar itu.
Kiai Miftach mengatakan, pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum sebagaimana risalah rapat Syuriyah PBNU itu tidak ada motif apa apun. Ia menyebut, PBNU akan segera melakukan muktamar untuk pemilihan ketua umum baru.