KPK Minta Buron Paulus Tannos Serahkan Diri daripada Terus Menggugat

idntimes.com • 13 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta buronan kasus e-KTP Paulus Tannos menyerahkan diri, alih-alih kembali menggugat KPK lewat jalur praperadilan. Sebab, KPK merasa telah melaksanakan prosedur dengan benar.

"KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang). KPK masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (30/11/2025).

"Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya," imbuh dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.