Menguak Tabir Modus Baru Illegal Logging, Mulai Pemalsuan Dokumen hingga Pembuatan LHP Fiktif

tvonenews.com • 12 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Illegal logging begitu meresahkan publik. Pasalnya, dampak illegal logging, warga diterpa banjir bandang dan longsor. Maka dari itu, Kementerian Kehutanan saat ini mulai menguak tabir modus baru illegal logging. 

Baru-baru ini, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain untuk Pemegang Hak Atas Tanah. Hal ini sebagai respons atas temuan pencucian kayu ilegal yang memanfaatkan celah administrasi PHAT.

Untuk diketahui, kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada 29 November 2025 dan langsung diterapkan dalam sistem SIPuHH untuk menghentikan legalisasi kayu hasil kejahatan kehutanan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengidentifikasi berbagai pola pencucian kayu yang dilakukan melalui PHAT, mulai dari pemalsuan dokumen alas hak, titipan kayu dari kawasan hutan negara, pembuatan LHP fiktif, hingga penggunaan volume dokumen secara berulang pada pengiriman kayu.

Ditjen Gakkumhut juga menemukan praktik perluasan batas peta PHAT untuk menutupi penebangan di kawasan hutan serta pemanfaatan PHAT masyarakat sebagai sarana “nama pinjam” oleh pemodal.

Selain itu, penegakan hukum sepanjang 2025 mengungkap kasus serupa di sejumlah daerah. 

Aparat menangani penebangan di luar areal PHAT di Aceh Tengah dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Di Solok dan Batam, petugas menyita 152 batang log, alat berat, dan 443 batang kayu olahan yang dikirim menggunakan dokumen PHAT bermasalah. 

Operasi di Kepulauan Mentawai dan Gresik menghasilkan penyitaan 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora.

Sementara kasus di Sipirok mengungkap pengangkutan 44,25 meter kubik kayu menggunakan dokumen PHAT yang telah dibekukan.

Kementerian menjelaskan bahwa kemunculan kayu terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari berbagai sumber, baik dari pohon tumbang alami maupun aktivitas ilegal. 

Ditjen Gakkumhut memastikan setiap temuan kayu akan ditelusuri sumbernya dan diproses secara hukum jika terkait dengan kejahatan kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu melalui PHAT menunjukkan semakin kompleksnya kejahatan kehutanan.

“Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Kami tidak hanya menindak di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ungkapnya seperti dikutip pada Minggu (30/11/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
Arsenal Waspadai Ketajaman Chelsea
• 17 jam yang lalumedcom.id
thumb
thumb
Meski Reli Diragukan, Harga Bitcoin Rebound ke US$92.000
• 4 jam yang laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.