HMI Desak Pemerintah Hentikan Pembaruan HGU PT Socfindo dan Audit Total Lahan

jpnn.com • 9 jam yang lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Alwi Hasbi Silalahi mendesak pemerintah untuk menghentikan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo.

Ia menilai bahwa proses rekomendasi pembaruan HGU yang sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN mengandung banyak persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh.

BACA JUGA: PB HMI Dorong Pelaksanaan Reformasi Tata Kelola Pendidikan yang Inklusif & Berkarakter

Dalam pernyataannya, Alwi meminta Presiden RI turun tangan untuk memastikan proses perizinan tidak mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

“Kami meminta Presiden menunda dan mengevaluasi seluruh rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo. Situasinya sudah sangat serius dan menyangkut keadilan masyarakat,” ujar Alwi.

BACA JUGA: PB HMI Sampaikan SaptaSuara di Istana, Tekankan Urgensi Hentikan Kriminalisasi Aktivis

Alwi menjelaskan bahwa batas HGU di Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh yang direkomendasikan oleh Kanwil BPN Sumut tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara.

Ia menegaskan bahwa RTRW adalah produk hukum resmi yang wajib menjadi dasar dalam setiap perizinan lahan.

BACA JUGA: HMI Bahas Peluang dan Tantangan Industri Emas untuk Ketahanan Ekonomi Nasional

“Kalau batas HGU tidak sesuai RTRW, itu artinya proses perizinannya bermasalah. Ini melemahkan kepastian hukum dan jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan tata ruang, PB HMI juga menyoroti adanya dugaan kelebihan lahan sekitar ±600 hektare yang muncul pada rekomendasi pembaruan HGU.

Selisih ini lebih besar dibandingkan sertifikat HGU tahun 1998, dan hingga kini tidak jelas apakah perusahaan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kelebihan lahan tersebut selama 25 tahun terakhir.

“Kami mempertanyakan apakah perusahaan sudah membayar PBB atas kelebihan 600 hektare itu sejak 1998 hingga 2023. Ini harus diaudit secara terbuka,” kata Alwi.

Karena itu, PB HMI meminta BPKP melakukan audit pajak secara menyeluruh sejak awal HGU diberikan kepada PT Socfindo.

Mereka juga meminta Kejaksaan bersama BPKP memeriksa seluruh lahan perusahaan di Sumut dan Aceh, karena potensi selisih luas lahan sangat mungkin terjadi di kebun lain dan bahkan berpotensi ada areal yang dikelola tanpa izin.

Alwi juga menyoroti konflik antara masyarakat Desa Simpang Gambus dan perusahaan yang tidak pernah diselesaikan secara adil sejak tahun 1998.

Ia menilai perusahaan tidak memberikan solusi atas klaim lahan masyarakat, padahal telah ditemukan kelebihan luas lahan dibandingkan sertifikat resmi.

“Persoalan masyarakat tidak pernah diselesaikan. Padahal kelebihan luas lahan seharusnya menjadi dasar penyelesaian. Tapi sampai hari ini tidak ada langkah nyata,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Alwi Hasbi Silalahi menegaskan enam tuntutan resmi PB HMI kepada pemerintah.

Mereka meminta pemerintah menghentikan proses pembaruan HGU PT Socfindo, melakukan audit total seluruh lahan dan pajak perusahaan, serta mendesak Presiden RI turun tangan menyelesaikan konflik agraria Tanah Gambus.

PB HMI juga menuntut pengembalian hak masyarakat, penghentian praktik penguasaan lahan di luar izin, serta evaluasi keberadaan Socfin di Indonesia.

“Jika perusahaan asing ini tidak pro-rakyat, lebih baik aset dan konsesinya dialihkan kepada BUMN Agrinas agar dikelola negara,” tegas Alwi.

Ia juga meminta pemerintah mengambil sikap tegas terhadap direksi perusahaan.

“Direksi Socfindo selama ini tidak kooperatif dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutupnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.