JAKARTA - Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) meminta pemerintah menjaga kesinambungan pembinaan ibadah dan memastikan setoran porsi jemaah lama diprioritaskan sebelum penerapan penuh kebijakan kuota baru.
Dewan Pembina FK KBIHU KH Agus Salim atau Gus Lim mengatakan, pemblokiran porsi reguler pembimbing haji berdampak langsung pada jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.
“Kami bekerja untuk rakyat dan memastikan ibadah jemaah sah dan mabrur. Jangan matikan kuota yang lama. Selesaikan dulu, baru masuk qaul jadid,” kata Gus Lim di Jakarta, Antara, Minggu, 30 November.
Ia menegaskan pembimbing selama ini membina jemaah jauh sebelum keberangkatan tanpa menghitung biaya, sehingga pemblokiran kuota dinilai mengganggu kelancaran bimbingan manasik.
“Banyak jemaah bukan orang mampu. Mereka menjual apa pun untuk berangkat. Kami mendampingi tanpa memikirkan uang,” ujarnya.
Menurut dia, dalam setiap kebijakan pasti ada yang dirugikan, namun FK KBIHU selama ini menjadi penahan gejolak agar tidak muncul aksi protes jemaah di lapangan.
“Ketidakpuasan jemaah kami redam. Kami jelaskan supaya tidak timbul demo, karena tugas kami ikut menyukseskan kebijakan pemerintah,” katanya.
Ia menyebut persoalan utama terletak pada pembekuan setoran kuota pembimbing yang telah berlangsung bertahun-tahun, meski sebelumnya mekanisme itu dibolehkan dan pernah dicairkan kembali oleh pemerintah.
“Kami mohon yang sudah setor jangan dicoret. Yang lama biarkan habis dulu. Setoran baru ditutup tidak apa-apa, tapi jangan blokir yang lama,” ujarnya.
Gus Lim mengingatkan aspek moral dari kebijakan tersebut. Banyak pembimbing memegang setoran jemaah hingga puluhan tahun, dan pembekuan mendadak tanpa solusi akan sangat merugikan jemaah.
“Kalau sampai 18 tahun menunggu lalu dibekukan, itu pahit sekali. Jangan sampai uang jemaah mengendap puluhan tahun tanpa kejelasan,” katanya.
Dalam Mukernas III DPP FK KBIHU, pemerintah melalui Wamen Haji dan Umrah menjelaskan bahwa skema kuota haji reguler kini mengikuti Pasal 13 UU No. 14/2025, berubah dari proporsi penduduk muslim menjadi proporsi daftar tunggu.
Kementerian menegaskan penghitungan kuota dilakukan secara saintifik dengan mempertimbangkan keadilan distribusi serta fatwa MUI mengenai penggunaan dana maslahat bagi jemaah daftar tunggu.