Surat Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026 dan Harus Segera Diperbarui, Ini Jenis-jenisnya

voi.id • 18 jam yang lalu
Cover Berita
Ilustrasi (fahum.umsu.ac.id)

YOGYAKARTA - Beberapa jenis surat tanah tidak berlaku lagi mulai tahun 2026 sehingga tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hal ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen tanah adat tidak lagi diakui sebagai bukti hak kepemilikan tetapi hanya dianggap sebagai penunjuk lokasi atau atau riwayat penguasaan.

Karena itu, masyarakat yang masih menggunakan dokumen adat perlu segera melakukan pembaruan sebelum batas waktu habis. Lantas apa saja dokumen tanah adat yang tidak berlaku mulai tahun 2026?

Jenis-jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Tahun 2026

Berikut beberapa jenis surat tanah yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2026.

  • Girik
  • Girik hanya menunjukkan riwayat pembayaran pajak pada masa lalu, bukan hak kepemilikan. Karena itu, dokumen ini harus dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui pendaftaran resmi di BPN.

  • Landrente
  • Landrente merupakan pajak tanah pada masa kolonial Belanda dan sudah jarang digunakan dalam pertanahan modern. Namun dokumen ini masih dimiliki beberapa masyarakat di daerah tertentu. Mulai 2026, landrente hanya dapat dijadikan data pendukung saat mengurus sertifikat baru.

  • Letter C
  • Letter C, yang menjadi buku administrasi tanah adat dari generasi ke generasi, juga masuk daftar surat tanah yang tidak berlaku. Letter C sering digunakan masyarakat pedesaan sebagai bukti penguasaan tanah. Agar diakui sebagai hak kepemilikan, Letter C harus dikonversi menjadi SHM.

  • Pipil
  • Dokumen pipil adalah bukti pembayaran pajak sebelum tahun 1960 dan banyak ditemukan di Bali dan beberapa daerah lainnya. Pipil selama ini dianggap sebagai bukti tanah adat. Pemilik pipil wajib melakukan konversi karena dokumen ini tidak dapat digunakan sebagai tekanan hukum di kemudian hari.

  • Petok D
  • Petok D adalah dokumen tradisional yang fungsinya mirip girik, yaitu sebagai bukti pajak dan penguasaan tanah pada masa lalu. Pemilik petok D juga harus segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu 2026.

  • Kikitir
  • Kikitir merupakan dokumen yang digunakan pada era kolonial untuk menunjukkan penguasaan tanah terkait pajak. Dalam sistem pertanahan modern, kikitir hanya dianggap arsip sejarah tanpa kekuatan hukum.

    Seluruh dokumen di atas masih dapat digunakan sebagai referensi sampai Februari 2026, tetapi setelah itu, tidak bisa lagi digunakan sebagai sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

    Batas Waktu Pendaftaran Tanah Adat

    Pemerintah memberikan batas waktu selama lima tahun sejak diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2021 untuk mendaftarkan tanah adat. Tenggat akhir jatuh pada 2 Februari 2026 dan setelah itu bukti adat kehilangan kekuatan hukum. Surat tanah adat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi atau riwayat penguasaan.

    Tanah yang tidak didaftarkan berisiko mengalami tumpang tindih atau diklaim pihak lain. Ketidakjelasan legalitas membuat tanah mudah dimanipulasi oleh mafia tanah. Karena itu, pendaftaran sebelum batas waktu sangat penting untuk menjaga keamanan aset.

    Dokumen Alas Hak yang Berlaku Mulai 2026

    Mulai tahun 2026, hanya tiga dokumen alas hak yang diakui sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik. Dokumen tersebut adalah akta jual beli, akta waris, dan akta lelang yang diterbitkan secara resmi. Ketiga dokumen ini menjadi dasar hukum paling kuat sebelum SHM diterbitkan.

    Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan yang diakui negara menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). SHM memiliki kekuatan hukum penuh dan tidak dapat disangkal oleh dokumen adat apa pun. Karena itu, konversi dokumen tradisional menjadi SHM sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.

    Jika tidak segera mengurus SHM, Anda dapat menghadapi risiko sengketa, penggusuran, atau konflik keluarga. Tanah yang tidak memiliki sertifikat rentan diserobot atau diklaim oleh pihak yang tidak berhak. Dengan SHM, kepemilikan tanah terlindungi secara maksimal dari berbagai ancaman hukum.

    Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik

    Pengurusan SHM bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor BPN di wilayah tanah. Anda perlu membawa dokumen adat sebagai dasar pengajuan serta mengisi formulir permohonan. Setelah itu BPN akan melakukan pengecekan data dan verifikasi.

    Proses berikutnya adalah pengukuran tanah oleh petugas BPN sebelum sertifikat diterbitkan. Pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai kondisi lapangan. Setelah semua tahap selesai, barulah SHM diterbitkan dan menjadi bukti kepemilikan resmi.

    Jika kamu ingin proses lebih cepat dan tidak repot, kamu dapat menggunakan jasa notaris atau firma hukum. Pihak profesional dapat membantu mengurus seluruh prosedur dengan lebih mudah.

    Demikian pembahasan surat tanah yang tidak berlaku di tahun 2026, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!


    Artikel Asli

    Berikan komentar Anda
    Baca juga:

    thumb
    thumb
    thumb
    thumb
    thumb
    Berhasil disimpan.