BANDA ACEH – Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional atas musibah banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Minggu, 30 November.
Koalisi masyarakat sipil peduli bencana ini terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, YKPI, dan ICAIOS.
Alfian mengatakan banjir besar dan longsor di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, mulai dari korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Hingga kini ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional mengalami kerusakan berat.
“Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan,” ujarnya.
Menurut dia, situasi semakin memburuk akibat kelangkaan kebutuhan pokok, padamnya listrik, dan lumpuhnya jaringan komunikasi sehingga menghambat penanganan darurat.
Alfian menilai kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani bencana berskala besar, apalagi dengan kondisi fiskal provinsi yang terbatas, khususnya Aceh.
Sementara itu, Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan penetapan darurat bencana nasional memiliki landasan hukum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2018, serta pedoman lainnya.
Ia mengatakan terdapat sejumlah indikator penetapan darurat bencana nasional seperti jumlah korban jiwa, jumlah pengungsi dalam skala besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas, serta terganggunya pelayanan publik dan pemerintahan.
Penetapan status tersebut juga dilakukan ketika pemerintah provinsi tidak mampu lagi memobilisasi sumber daya manusia, logistik, evakuasi, penyelamatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar.
“Khusus Aceh, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan tidak sanggup menangani bencana ini. Fakta di lapangan menunjukkan evakuasi dan pemenuhan logistik belum maksimal karena kendala transportasi dan telekomunikasi,” ujarnya.
Berdasarkan kondisi itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo menetapkan status darurat bencana nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak.
“Selain itu, kami mendorong Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden menetapkan status darurat bencana nasional,” kata Rahmad.