jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar menilai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sudah sesuai prosedur hukum.
Dia menyebut langkah penyidik merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang menjunjung kepastian dan prosedur formal.
BACA JUGA: Arsul Sani Merespons soal Dugaan Ijazah Palsu & Abal-Abal, Silakan Disimak
“Penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan Prinsip Negara Hukum (Rechtstaat),” ujar Rorano dalam keterangannya, Minggu (30/11).
Rorano menjelaskan bahwa dasar penetapan tersangka telah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Penyidik, kata dia, juga telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA: Gayus Lumbuun Sampaikan Cara Terbaik Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Roy Suryo Cs
“Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti, diperkuat hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli,” tegasnya.
Dia menambahkan, langkah penyidik juga selaras dengan kewajiban negara memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Mempersilakan Roy Suryo dkk Pulang ke Rumah Masing-Masing
“Secara prosedural, jika bukti permulaan telah terpenuhi, tindakan penyidik untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan tepat,” kata Rorano.
Meski begitu, dia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan tersangka, lanjutnya, hanyalah tahap awal penyidikan.
“Status tersangka bukan vonis akhir. UU memberi hak konstitusional bagi tersangka untuk menguji tindakan penyidik melalui pra peradilan,” ujarnya.
Rorano menilai pra peradilan menjadi mekanisme penting untuk menguji keabsahan penetapan.
“Konstitusi dan UU menjamin hak untuk didengar secara adil. Upaya pra peradilan adalah bagian dari mekanisme konstitusional,” tuturnya.
Dia menutup bahwa proses hukum masih panjang dan putusan akhir berada di tangan hakim.
“Penetapan tersangka belum tentu berarti salah, karena putusan akhir ada di tangan Majelis Hakim,” pungkasnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh