Menkeu Purbaya Siap Keluarkan Dana Darurat untuk Bencana Alam Sumatera

voi.id • 1 jam yang lalu
Cover Berita
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Antara)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dirinya siap mengeluarkan dana darurat dalam rangka penanggulangan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

Berbicara kepada media di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu, 29 November, Menteri Purbaya mengakui belum mengetahui adanya aturan terkait dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB), namun dirinya menegaskan, siap untuk mengeluarkan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana di Sumatera.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” kata Purbaya, dikutip Antara.

Pendanaan inovatif PFB diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.

Dilansir dari laman website Kementerian Keuangan, PFB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.

PFB memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Sehingga, biaya penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD.

Adanya PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Adapun Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang tengah dilanda bencana alam.

Terkait kemungkinan penetapan status bencana, Presiden menyatakan pemerintah masih melakukan pemantauan lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera baru-baru ini, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Alasan utama dari desakan tersebut adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.

Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak yang mendesak berpendapat bahwa status bencana nasional diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.