Banda Aceh, tvOnenews.com - Musibah banjir dan longsor di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh perlu segera ditetapkan sebagai darurat bencana nasional karena telah menimbulkan dampak luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat. Demikian pendapat Koalisi masyarakat sipil Aceh tentang skala bencana yang menerjang tiga provinsi tersebut
"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh, Minggu.
Koalisi masyarakat sipil peduli bencana ini terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Hingga saat ini, lanjutnya, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota mengalami kerusakan berat.
"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," ujarnya.
Situasi ini, lanjut dia, semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi, sehingga membuat penanganan darurat semakin terhambat.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah, kata dia, tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas, dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi keuangan di pemerintah provinsi, khususnya Aceh, yang tidak mungkin menangani berkelanjutan terhadap daerah bencana besar.
Sementara itu Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan penetapan status darurat bencana nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.