Pelantikan Irjen Hendro Pandowo Jadi Inspektur Jenderal Kemenkum Disorot

sindonews.com • 1 jam yang lalu
Cover Berita
JAKARTA - Pelantikan 2 pejabat Eselon I di Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/11/2025) disorot. Salah satunya penunjukan Irjen Pol Hendro Pandowo yang merupakan perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.

Menkum juga melantik Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, pelantikan mantan Kapolda Babel itu memicu polemik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.



Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Polri: Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan Kementerian

Padahal, putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil.

Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM) Prans Shaleh Gultom mempertanyakan langkah Menkum. “Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November 2025? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans, Minggu (30/11/2025).

Dia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Hendro terbit mengingat hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025 atau 8 hari sebelum putusan MK dan tidak ada keputusan final setelahnya.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
Gempa Dangkal Guncang Pasaman Barat, Sumbar
• 2 jam yang lalukumparan.com
thumb
thumb
Berhasil disimpan.