Nikah Siri Gak Berlaku di Mata Negara, Ini Deretan Pasal yang Bisa Menjerat Inara Rusli-Insanul Fahmi Masuk Bui

viva.co.id • 13 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polemik status hubungan Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi kembali memicu perbincangan hangat setelah istri sah Insan, Wardatina Mawa, menyebut bahwa keduanya tetap dapat dijerat pasal perzinaan. Meski Inara dan Insan mengaku telah menikah secara agama, status tersebut tidak otomatis melindungi mereka dari ancaman pidana menurut hukum Indonesia.

Mawa menegaskan bahwa laporannya tidak dibuat tanpa dasar. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

Baca Juga :
Kejanggalan Pernikahan Siri Inara Rusli, Insanul Fahmi Keceplosan Ungkap Fakta?
Wardatina Bongkar Penyebab Rumah Tangganya Hancur: Bukan karena Orang Lain, tapi…

“Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP,” ucapnya dalam podcast Denny Sumargo, dikutip Senin 1 Desember 2025. 

Mawa menekankan bahwa pernikahan siri yang diklaim Inara dan Insanul tidak meniadakan unsur tindak pidana.

Isu ini semakin ramai dibahas setelah artis Tania Putri turut memberi penjelasan mengenai posisi nikah siri di mata hukum negara. Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa dijadikan tameng ketika seseorang dilaporkan telah berhubungan di luar nikah.

Menjawab pertanyaan netizen, ia menyebut pasangan nikah siri tetap berpotensi dipidana.

“Apakah pasangan nikah siri tetap bisa dilaporkan pasal perzinaan?” tulis Tania dalam unggahannya di Instagram. 

“Jawabannya.. BISA ! karna nikah sirih tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah,” sambungnya.

Ia juga merinci dasar hukum yang mengatur tindak perzinaan, baik dalam KUHP yang saat ini berlaku maupun KUHP baru yang akan efektif pada 2026.

“Pasal perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan akan diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan (sekitar tahun 2026),” tulisnya.

Perbedaannya cukup signifikan. Pasal 284 KUHP lama membatasi penjeratan hanya pada pelaku yang sudah menikah dan hanya bisa diproses berdasarkan pengaduan pasangan sah. Sementara Pasal 411 KUHP baru memperluas cakupan hingga ke semua hubungan seksual di luar pernikahan, baik dilakukan oleh yang sudah menikah maupun belum. Selain itu, pihak pelapor pun bertambah: suami, istri, orangtua, hingga anak.

Baca Juga :
Suami Ngaku Nikah Siri hingga Inara Rusli Lapor Polisi, Wardatina Mawa: Biarkan Hukum Berjalan Sesuai Syariat
Terpopuler: Perjalanan Hidup Gary Iskak Sebelum Meninggal, Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan
Sumber Kekayaan Insanul Fahmi yang Berani Poligami dengan Inara Rusli, Seberapa Sukses?

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.