Kemenekraf Dorong Rekonstruksi Kebijakan PPh Royalti agar Tidak Hambat Kreativitas Penulis

pantau.com • 12 jam yang lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi mengupayakan agar regulasi Kebijakan PPh atas royalti penulis dapat memperkuat ekosistem literasi nasional dan tidak menghambat kreativitas penulis.

Upaya Penyederhanaan Kebijakan PPh Royalti

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekraf Agustini Rahayu menyatakan dalam keterangan pers bahwa "Penulis adalah fondasi utama perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya..." ungkapnya, sekaligus menegaskan pentingnya regulasi perpajakan yang mendukung kreativitas serta tidak membebani proses teknis.

Kemenekraf menggelar Diskusi Terbatas Rekonstruksi Kebijakan PPh atas royalti penulis yang membahas isu perpajakan yang menjadi perhatian penulis dan pelaku industri buku.

Berbagai pihak dari industri literasi dilibatkan seperti penulis, penerbit, komunitas, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberi masukan terkait penyederhanaan tata kelola PPh atas royalti penulis.

Kebijakan PPh atas royalti penulis saat ini menghadapi tantangan terkait mekanisme pemotongan dan beban administrasi yang dirasakan memberatkan kreator.

Dalam kebijakan yang berlaku, penghitungan PPh atas royalti menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang kerap menimbulkan pertanyaan dari penulis terkait kompleksitas, kesesuaian, dan dampaknya terhadap produktivitas.

Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Prof Dr Haula Rosdiana MSi menyampaikan bahwa industri literasi memiliki dampak positif besar bagi masyarakat dan menekankan prinsip "No Tax on Knowledge", ungkapnya, serta perlunya perlakuan perpajakan yang sederhana, murah, efisien dan tidak membebani penulis.

Harapan Penulis dan Tahap Lanjutan Penyusunan Regulasi

Asma Nadia menyampaikan apresiasi atas konsistensi Kemenekraf dalam memfasilitasi pembahasan rekonstruksi kebijakan PPh atas royalti penulis.

"Sebagai penulis... kami sangat merasakan betapa menantangnya bertahan dalam profesi ini..." ujarnya, sekaligus menyampaikan terima kasih atas kesungguhan pemerintah dalam mendorong perubahan.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf Iman Santoso menyatakan bahwa penyusunan kebijakan PPh atas royalti penulis telah memasuki fase penting.

Penyederhanaan kebijakan tetap menjadi prioritas dengan memastikan prinsip keadilan sehingga kebijakan tidak membebani tetapi memberi ruang tumbuh bagi penulis dan pelaku kreatif.

Iman menjelaskan bahwa tahun ini penyusunan naskah akademik akan diselesaikan dan tahun depan proses berlanjut ke penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah.

"Tahap ini sangat kami pahami sebagai perhatian utama para penulis..." ucapnya, dengan harapan kebijakan nanti memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kesejahteraan pelaku di subsektor literasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.