KPK melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan selama sepekan di akhir November kemarin.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (1/12).
Salah satunya, kata Budi, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Widya Satria, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan tersebut merupakan kontraktor proyek Monumen Reog Ponorogo.
KPK saat ini memang tengah mengusut adanya dugaan korupsi dalam pembangunan proyek monumen tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan senjata api.
"Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," ujar Budi.
Belum diketahui pemilik senjata api tersebut. Pihak PT Widya Satria belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan pada kediaman Sugiri dan adiknya, Ely Widodo, di kawasan Surabaya. Kemudian, lembaga antirasuah juga menggeledah Kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE)," jelasnya.
Penggeledahan juga dilakukan di Kabupaten Bangkalan yang menyasar Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Kokoh Prio Utomo. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Untuk wilayah Ponorogo, ada sejumlah lokasi yang digeledah KPK, termasuk rumah Sugiri Sancoko. Selain itu, ada juga rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog Ponorogo; MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo; serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ucap Budi.
"Dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi," sambungnya.
OTT PonorogoOTT di Ponorogo dilakukan pada Jumat (7/11). Dalam operasi senyap itu, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko;
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono;
Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; dan
Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Ada setidaknya tiga perkara yang terungkap dari OTT tersebut:
Pertama, menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Dalam kasus ini, Sugiri dijerat sebagai tersangka penerima suap/gratifikasi bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kedua, terkait dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai pihak tersangka pemberi suap adalah Sucipto selaku rekanan.
Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada kurun 2023-2025. Serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.
Belum ada keterangan dari Sugiri Sancoko dkk mengenai kasus yang menjerat mereka.
Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo usai Sugiri Sancoko ditangkap KPK.
Belakangan, KPK rupanya turut mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari OTT terhadap Sugiri Sancoko itu.
"Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, Tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," kata Budi.