Komisi III DPR bersama pemerintah melanjutkan pembahasan rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut disahkannya UU KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang.
Salah satu yang dibahas adalah soal pasal yang mengatur mengenai pidana terhadap kasus narkotika. UU Narkotika saat ini yang berlaku adalah 35 Tahun 2009. Setelah KUHP Nasional berlaku, beberapa pasal di UU Narkotika itu masuk ke dalam KUHP.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut, pada aturan penyesuaian pidana ini diatur untuk aturan hukum pengguna narkotika saja.
“Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional, pada saat itu kita berpikir undang-undang narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (1/12).
“Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan undang-undang narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” tambahnya.
Eddy mengatakan, aturan terkait narkotika yang dimasukkan dalam RUU Penyesuaian Pidana ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. Namun, ia menyebutkan aturan lengkap akan dibahas pada revisi UU Narkotika.
“Jadi yang ini sebetulnya kan ibarat pintu darurat Pak. Supaya tidak ada kekosongan hukum terkait pasal-pasal yang dicabut. Penyempurnaannya nanti pada Undang-Undang Narkotika,” ungkapnya.
Eddy mengatakan, RUU Narkotika saat ini masih dalam tahap penyusunan internal.
"Ini (RUU Narkotika) sementara kita menyusun karena di internal pemerintah nanti kalau sudah selesai ini baru kita serahkan," tutup dia.