Sidang Korupsi Kades Sidokerto, Pledoi Ali Nasikin Bantah Seluruh Unsur Dakwaan

realita.co • 8 jam yang lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Penasihat hukum Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah gogol Desa Sidokerto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 1 Desember 2025. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur pokok dakwaan, terutama terkait status tanah seluas 4.118 meter persegi yang disebut merugikan keuangan Desa Sidokerto sebesar Rp 3,14 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, kuasa hukum Ali, Muhammad Sobur, menyatakan sejak awal JPU tidak dapat menunjukkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah negara atau aset desa. Menurut tim pembela, tanah tersebut telah dijual kepada Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sejak 1997 dan tidak tercatat dalam inventaris desa. “Kasus ini salah objek karena lokasi tanah dalam dakwaan tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya,” demikian isi pledoi.

Baca juga: Direktur Anak Perusahaan Media Nasional Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Sampai Tuntas

Pembelaan juga menyebut tidak ada dokumen resmi desa yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah aset desa. Pada 2001, lahan itu justru tercatat dalam SHGB Nomor 87 atas nama Maliki, mantan pengurus PT YKP. “Kelalaian Maliki dalam mengurus tanah tidak serta-merta membuat tanah itu berubah menjadi tanah desa. Statusnya tetap tanah gogol,” ujar Sobur.

Tim pembela membantah tudingan jaksa bahwa tanah tersebut pernah menjadi sumber pendapatan desa. Lahan yang pernah ditanami pisang itu disebut hanya menghasilkan sekitar Rp 300 ribu. Karena jumlahnya kecil, dana tersebut kemudian disepakati warga sebagai infak untuk masjid. “Jauh lebih bermanfaat daripada dibagi perorangan,” ucap Sobur.

Menurut pledoi, Ali Nasikin tidak memiliki kepentingan pribadi atas tanah tersebut dan hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa. Rencana penjualan tanah bahkan telah muncul sejak 2017 pada masa kepala desa sebelumnya, Idris, namun ditolak warga karena tanah berstatus gogol. Para petani gogol dan ahli warisnya kemudian sepakat bahwa bila tanah dijual, pihak yang berhak membeli adalah ahli waris petani gogol. “Rencana penjualan sudah ada sebelum Ali menjabat,” kata Sobur.

Tim pembela juga menjelaskan bahwa mereka sempat mengajukan praperadilan setelah menemukan dokumen baru terkait kepemilikan tanah atas nama Maliki. Dokumen itu disebut tidak pernah ditunjukkan lengkap oleh sekretaris desa. Meski permohonan praperadilan ditolak, tim pembela menilai persidangan justru membuka banyak fakta baru.

Baca juga: Uang Rp70 Miliar dari Proyek Pelindo–APBS Disita, Siapa Dalang di Balik Pengerukan Pelabuhan?

Sebelumnya, JPU menuntut Ali Nasikin dengan pidana penjara 8 tahun dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1,6 miliar. Ali dinilai turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Ketua RW 06 Sidokerto, Samiun, serta dua pihak dari PT Kembang Kenongo Property, yakni H. Kastain dan Eko. Jaksa menyebut Ali melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Ali dengan:

8 tahun penjara,
denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,
uang pengganti Rp 1.614.700.000 subsider 4 tahun penjara bila tidak dibayar.
Sejumlah barang bukti, termasuk tanah seluas 117 meter persegi atas nama Ali, sertifikat, ponsel, dan dokumen transaksi, juga diminta untuk dirampas negara.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Program BSPS Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp26,3 M

Perkara ini bermula dari dugaan manipulasi status Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, yang diubah menjadi tanah gogol sehingga dapat dijual kepada pihak ketiga. Penjualan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp 3,1 miliar.

Ali Nasikin menjabat sebagai Kepala Desa Sidokerto periode 2018–2024 dan mendapat perpanjangan masa jabatan hingga 2026. Adapun terdakwa lainnya Eko, Samiun, dan H. Kastain memiliki peran berbeda dalam proyek yang bersumber dari lahan TKD tersebut.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.