Pantau - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tambang tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.
Dalam kunjungan kerja spesifik pada Kamis, 27 November 2025, Andi Iwan menemukan indikasi perusahaan tambang beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan.
Menurutnya, aktivitas seperti ini berdampak langsung terhadap keselamatan dan tata kelola lingkungan di wilayah tersebut.
Komisi V DPR RI mengadakan rapat dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk membahas permasalahan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Iwan mengkritik ketidakjelasan proses perizinan tambang di Kolaka.
"Kasus mana yang belum memiliki AMDAL lantas sudah beroperasi? Ini kan pertanyaan yang sayang sekali. Saya ingin tahu, prosesnya seperti apa, karena ini sering jadi persoalan," ungkapnya.
Masalah Crossing dan Perizinan Jalan NasionalKomisi V juga menerima laporan adanya kecelakaan akibat aktivitas crossing kendaraan tambang yang melewati jalan nasional tanpa izin resmi.
"Kami dapat berita kecelakaan di jalan, ada yang meninggal karena crossing. Itu persoalan sosial dulu, bukan persoalan kerja negara yang Bapak lakukan tapi tidak sesuai spesifikasi jalan," ia mengungkapkan.
Andi Iwan mempertanyakan sejauh mana proses perizinan crossing dilakukan dan mengapa hingga kini belum tuntas.
"Saya yakin Bapak bilang sedang proses. Prosesnya sampai di mana, dan sejak kapan mereka mengurus izin crossing itu?" katanya.
Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang masih sangat lemah dan banyak fasilitas operasional tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya dimiliki.
"Kita tidak mau, dari hulu ke hilir, perusahaan tidak memenuhi syarat. Kenapa Bapak tidak bikin simulator sendiri? Modalnya apa? Kepemilikan lahan saja? Lantas IUP doang?" tegasnya.
Penegasan Regulasi dan Dampak SosialKunjungan Komisi V bertujuan memastikan sektor pertambangan di Kolaka berjalan sesuai regulasi.
"Kami ingin melihat bagaimana infrastruktur di Kolaka dapat terjaga dan terbangun dengan baik. Perusahaan-perusahaan besar harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Komisi V juga menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penggunaan jalan nasional, harus sesuai izin resmi dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Jalan tambang tidak dibenarkan melintasi jalan nasional tanpa izin Dirjen Bina Marga. Crossing itu bisa merusak jalan dan mengganggu lalu lintas. Perusahaan harus punya jalan hauling sendiri," ucap Andi Iwan.
Ia juga menyinggung pentingnya izin Terminal Khusus (Tersus) yang sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.
"Terminal khusus ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Dari situ kita tahu sejauh mana potensi PNBP yang bisa dihasilkan untuk negara," tuturnya.
DPR berharap investasi yang masuk ke Kolaka memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal.
"Saya berharap investor di Kolaka juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, membuka lapangan kerja dan memberdayakan pengusaha lokal," katanya.
Komisi V berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar seluruh kegiatan industri, khususnya pertambangan, berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.