Kemenkum Kalbar Terima Kunjungan DPMPD Sintang, Bahas Perubahan Pengurus KDMP

kumparan.com • 6 jam yang lalu
Cover Berita

Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang terkait prosedur perubahan kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil dengan melibatkan pejabat daerah dan tim layanan hukum dari Kanwil, Senin (1/12).

Kunjungan dipimpin Panahatan Lintong Sihombing, Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa pada DPMPD Kabupaten Sintang. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa sejumlah KDMP yang sudah terbentuk kini mengalami perubahan struktur kepengurusan dan membutuhkan kejelasan prosedural.

Salah satu pertanyaan utama yang disampaikan DPMPD ialah terkait kebutuhan akta notaris apabila terjadi perubahan kepengurusan KDMP di tingkat desa maupun kelurahan. Menanggapi hal tersebut, Henni Oktora Widiastuti, selaku Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menjelaskan bahwa perubahan kepengurusan wajib melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai forum legal pengambilan keputusan. Setelah disahkan melalui Musdesus, perubahan tersebut harus dituangkan ke dalam akta notaris sebelum diajukan dalam sistem pelayanan koperasi untuk memperoleh legalitas formal.

Dalam diskusi juga terungkap bahwa Kabupaten Sintang memiliki 391 desa dan 16 kelurahan dengan wilayah yang luas dan tantangan geografis. Hal ini menjadikan implementasi program KDMP membutuhkan mekanisme administrasi yang terstruktur, termasuk dalam proses pengajuan perubahan kepengurusan. DPMPD juga menyampaikan belum adanya kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat terkait biaya perubahan akta KDMP, sehingga menjadi hambatan di sejumlah wilayah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan melaksanakan pendampingan lanjutan bersama DPMPD Kabupaten Sintang untuk memastikan proses administrasi perubahan kepengurusan berjalan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Kanwil akan menyampaikan kebutuhan dukungan kebijakan kepada Ditjen AHU guna merespons kebutuhan pembiayaan dan harmonisasi prosedur di daerah dengan jumlah desa yang besar.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung pelaksanaan Program KDMP sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan desa.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini karena koperasi desa merupakan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan. Proses perubahan kepengurusan harus dilakukan sesuai ketentuan agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Kanwil tetap berkomitmen memberikan pendampingan serta meneruskan kebutuhan regulasi maupun dukungan kebijakan ke tingkat pusat agar program ini berjalan optimal di wilayah Kalimantan Barat.”

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Program KDMP di Kabupaten Sintang maupun daerah lain di Kalimantan Barat dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memperkuat tata kelola ekonomi desa berbasis koperasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.