FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tersiar kabar eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 12 tahun penjara, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Bagaimana kebenarannya?
Kabar itu tersebar dari sebuah unggahan video berdurasi 17 detik di Facebook. Menunjukkan Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, sedang membacakan putusan terhadap Roy Suryo.
Narasi yang disertakan menyebut Roy Suryo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
“Bikin onar mulu kerjanya dipenjara karena kasus editan meme sekarang dikasus ijazah Jokowi 12 tahun menantimu Roy cs,” tulis unggahan tersebut.
Dikutip dari Antara, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, video itu serupa dengan tayangan KompasTV berjudul “Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur” yang diunggah pada 28 Desember 2022.
Di video aslinya, Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Borobudur, bukan kasus ijazah Jokowi.
Sementara itu, terkait kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Polda Metro Jaya baru mengagendakan gelar perkara khusus.
Setelah gelar perkara, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi serta ahli yang diajukan para tersangka, sebelum memeriksa lima tersangka lainnya.
“Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermant.
(Arya/Fajar)