KPK Sebut Paulus Tannos Harusnya Kooperatif Ketimbang Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

voi.id • 2 jam yang lalu
Cover Berita
Ilustrasi-Gedung KPK (VOI)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos harusnya kooperatif. Daripada mengajukan praperadilan, pengusaha ini lebih baik menyerah pulang ke Tanah Air dan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya.

 

"Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Desember.

 

Budi bilang komisi antirasuah sebenarnya sudah berulang kali memanggil Paulus Tannos. Namun, dia tak hadir dan justru kabur ke luar negeri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sehingga, KPK kini fokus untuk memulangkan Paulus Tannos yang sudah tertangkap di Singapura melalui proses ekstradisi. "KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO," tegasnya.

 

"Kami masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," sambung Budi.

 

Adapun gugatan praperadilan, Budi bilang, pihaknya yakin pengajuan yang dilakukan kubu Paulus Tannos bakal ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tentu mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

 

"Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apapun," jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau E-KTP mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Oktober. Perkara ini terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal dilaksanakan pada Senin, 10 November.

 

Paulus diketahui ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

 

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

 

 

Paulus kemudian ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Proses ekstradisi kekinian masih dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani Indonesia-Singapura.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.