Politisi Gerindra Sewot Perusahaan Tambang di Kolaka Beroperasi Tanpa AMDAL

fajar.co.id • 5 jam yang lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti temuan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang beroperasi tanpa kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Iwan menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dibiarkan karena berdampak langsung pada keselamatan serta tata kelola lingkungan.

“Kasus mana yang belum memiliki AMDAL lantas sudah beroperasi? Ini kan pertanyaan yang sayang sekali. Saya ingin tahu, prosesnya seperti apa, karena ini sering jadi persoalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/12/2025).

Komisi V juga menyoroti laporan kecelakaan akibat aktivitas crossing kendaraan tambang di jalan nasional.

“Kami dapat berita kecelakaan di jalan, ada yang meninggal karena crossing. Itu persoalan sosial dulu, bukan persoalan kerja negara yang Bapak lakukan tapi tidak sesuai spesifikasi jalan,” tegasnya.

Ia lantas meminta penjelasan menyeluruh terkait izin crossing yang hingga kini belum tuntas. “Saya yakin Bapak bilang sedang proses. Prosesnya sampai di mana, dan sejak kapan mereka mengurus izin crossing itu?” lanjutnya.

Dirinya menilai terdapat kelalaian dalam pengawasan aktivitas perusahaan.

Selain itu, Andi Iwan juga mempertanyakan kelengkapan fasilitas operasional perusahaan. “Kita tidak mau, dari hulu ke hilir, perusahaan tidak memenuhi syarat. Kenapa Bapak tidak bikin simulator sendiri? Modalnya apa? Kepemilikan lahan saja? Lantas IUP doang?” sindirnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan ingin memastikan sektor tambang berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin melihat bagaimana infrastruktur di Kolaka dapat terjaga dan terbangun dengan baik. Perusahaan-perusahaan besar harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Komisi V menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh beroperasi tanpa perizinan lengkap. “Kami memproses bagaimana perlintasan jalan nasional dan izin crossing itu harus benar-benar memenuhi spesifikasi untuk mendapatkan perizinan resmi,” tegas Andi Iwan. Hal ini dilakukan untuk melindungi jalan nasional dari kerusakan akibat kendaraan berat.

Selain itu, Andi Iwan juga menekankan pentingnya kelengkapan izin Tersus. “Terminal khusus ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Dari situ kita tahu sejauh mana potensi PNBP yang bisa dihasilkan untuk negara,” jelasnya.

Komisi V juga meminta agar kehadiran investasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat daerah. “Saya berharap investor di Kolaka juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, membuka lapangan kerja dan memberdayakan pengusaha lokal,” tambahnya.

Terkait penggunaan jalan nasional oleh kendaraan tambang, Komisi V kembali mengingatkan aturan yang berlaku. “Jalan tambang tidak dibenarkan melintasi jalan nasional tanpa izin Dirjen Bina Marga. Crossing itu bisa merusak jalan dan mengganggu lalu lintas. Perusahaan harus punya jalan hauling sendiri,” tegas Andi Iwan. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.