Hi!Pontianak - Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini diluncurkan langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam acara sosialisasi di halaman salah satu toko ritel di Jalan MT Haryono, Senin, 1 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bala menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan, tetapi langkah tegas untuk mengubah budaya belanja masyarakat menuju penggunaan wadah ramah lingkungan. Ia mengajak warga kembali menggunakan produk kearifan lokal sebagai pengganti kantong plastik.
“Saya mengajak masyarakat untuk kembali memanfaatkan kearifan lokal seperti Bakul Tempunak atau keranjang rotan Belansai sebagai pengganti kantong plastik modern,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan bahwa isu pengurangan sampah adalah tanggung jawab bersama. Menurutnya, masyarakat harus menyadari bahwa lingkungan adalah titipan bagi generasi mendatang.
“Ada filosofi penting bahwa bumi bukanlah warisan nenek moyang, melainkan titipan anak cucu. Karena itu kita punya tanggung jawab moral untuk mewariskan lingkungan yang sehat, bukan sampah,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia berharap peralihan ke wadah tradisional tidak hanya mengurangi sampah plastik, tetapi juga mengangkat perekonomian masyarakat, khususnya pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) pengrajin anyaman lokal.
“Saya minta kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat tanpa terkecuali. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor ritel seperti Indomaret diharapkan mampu menjadikan Kabupaten Sintang lebih bersih, hijau, dan bebas dari masalah sampah plastik,” tegasnya.