Grid.ID - Sidang lanjutan perceraian Raisa dan Hamish Daud hari ini Senin (1/12/2025) memasuki agenda berupa pemeriksaan Prinsipal dan pengajuan bukti awal. Raisa hadir secara langsung untuk memastikan kebenaran identitas dan gugatan.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengatakan bahwa agenda pemeriksaan berjalan singkat. “Pemeriksaan tadi hanya untuk mengonfirmasi identitas dan keabsahan gugatan,” ujarnya dalam wawancara Zoom Meeting.
Hakim terlebih dahulu memastikan apakah Raisa benar sebagai pihak yang mengajukan gugatan. “Ditanya apakah betul Anda Raisa, apakah betul mengajukan gugatan, dan semuanya dikonfirmasi benar,” kata Putra.
Selain identitas, Majelis Hakim juga menanyakan soal kuasa hukum yang mewakili Raisa. Pertanyaan itu juga dijawab langsung oleh Raisa dan dinyatakan sah.
Putra menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan di luar hal administratif. “Enggak ada sih pertanyaan lain, hanya konfirmasi identitas saja,” jelasnya.
Setelah agenda pemeriksaan selesai, persidangan masuk ke tahap pembuktian. Putra menyebut pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Bukti tertulis yang diajukan berupa buku nikah dan akta kelahiran. “Bukti itu untuk menunjukkan bahwa mereka menikah dan memiliki anak,” terang Putra.
Tak hanya bukti tertulis, pihak Raisa juga menghadirkan dua saksi. Mereka adalah kakak Raisa, Rinaldi Nurpratama (Aldi), dan pengasuh keluarga bernama Linda.
Menurut Putra, kehadiran saksi merupakan bagian dari pembuktian awal yang memang telah disiapkan. "Karena diberikan kesempatan untuk pembuktian, kebetulan hari ini kami pun siap, kami ajukan bukti tertulis dan juga tadi disertai dengan saksi," ucapnya.
Sidang berjalan cukup cepat karena seluruh pihak terkait telah hadir dan memenuhi agenda. Putra mengatakan ia sendiri tidak terlalu memperhatikan jam mulai karena situasi berlangsung cepat.
Setelah semua agenda selesai, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada 15 Desember mendatang. "Agenda selanjutnya kami diberikan kesempatan kalau mau mengajukan bukti tambahan, nanti kami ajukan" kata Putra. (*)
Artikel Asli