Staf Admin dan Kasir Tersangka Korupsi PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu Dilimpahkan ke Kejari

voi.id • 2 jam yang lalu
Cover Berita
Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Arief Wirawan di Bengkulu, Senin (1/12/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menerima pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Keduanya adalah staf administrasi bagian keuangan Heni Ferlina dan kasir Rieka Jayanti. Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.

"Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap secara formil maupun materiil," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Denny Agustian di Kota Bengkulu, Senin, disitat Antara.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka diduga melakukan manipulasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan dana meterai, pembayaran pensiunan, serta sejumlah dana lain yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi negara.

Kemudian, tim audit menemukan selisih pencatatan yang signifikan, sehingga temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi keuangan yang dilakukan secara sistematis oleh kedua tersangka.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif selama proses penyidikan bahwa pola dugaan penyimpangan yang menjadi dasar kasus korupsi para PT Posindo Cabang Bengkulu.

Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp3 miliar tersebut, kata dia, merupakan akumulasi dari transaksi yang dimanipulasi secara bertahap.

Oleh karena itu, menurut dia, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 guna memperlancar proses penuntutan sekaligus mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.

 

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan dua orang tersangka itu, Heni Ferlina dan Rieka Jayanti terkait kasus dugaan korupsi pada PT Pos Indonesia Cabang utama Bengkulu itu, dengan modus perkara pemotongan dan penyalahgunaan dana meterai, hingga dana pensiun masyarakat yang dilakukan sejak 2022-2024 sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa keduanya memiliki peran terkait manipulasi neraca keuangan di Kantor PT Pos Cabang Utama Bengkulu.

"Untuk dana meterai dan dana pensiun masyarakat itu seharusnya disetorkan ke pusat, namun digunakan tidak semestinya oleh oknum di Kantor Pos Indonesia cabang Bengkulu itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, menurut dia, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.