FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penceramah kondang asal Bandung, Ustaz Evie Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ustaz Evie Effendi sebelumnya dilaporkan oleh anak kandungnya NAT (19) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.
Laporan tersebut dengan nomor laporan: LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
“Minggu kemarin, kami sudah menetapkan dia tersangka, dan sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di minggu depan. Kami kenakan Undang-Undang KDRT,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, Jumat (5/12).
Anton mengungkapkan dalam kasus ini penyidik tak hanya menyasar Evie Effendi melainkan juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.
“Tiga tersangka lainnya itu, istrinya atau ibu sambung dari pelapor, kemudian tante dan omnya (dari pelapor),” ungkap Anton.
Di sisi lain, Kuasa hukum NAT selaku pelapor, Rio Damas Putra, mengatakan dugaan tindak kekerasan terjadi pada Juli 2025. Saat itu, kliennya mendatangi rumah terlapor untuk meminta biaya pendidikan serta nafkah bulanan sebagai anak.
Namun, bukannya mendapatkan uang, korban justru mengalami tindak kekerasan.
Korban diketahui merupakan anak kandung dari Evie Effendi dengan mantan istrinya.
“Ada lima yang kami laporkan. Adapun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” beber Rio Damas. (Pram/Fajar)




