jpnn.com - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) bersama tim gabungan menemukan 19 unit ekskavator yang diduga kuat digunakan menambang emas secara ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan, Desa Mangkalapi, Tanah Bumbu.
Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra menyebut temuan itu hasil patroli gabungan Dishut Kalsel bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan bersama Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua (HRB) selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
BACA JUGA: Wasekjen PBNU: Urusan Tambang Bukan Dasar Pencopotan Gus Yahya dari Kursi Ketum
"Petugas telah mendata titik koordinat terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk menambang di kawasan itu," ujarnya.
Dia menegaskan, patroli ini sebagai langkah pengawasan dan pengamanan terhadap kawasan hutan dengan tujuan untuk memastikan kawasan hutan tetap aman dari ancaman aktivitas penambangan ilegal.
BACA JUGA: Saksi Ungkap Bukti Era Kepemimpinan Riva & Maya di PPN Catatkan Keuntungan
"Dari hasil penelusuran, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan berada di sekitar DAS Kusan," tuturnya.
Saat patroli di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas pelaku penambangan, tetapi tim mendeteksi sekitar 19 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut dan alat berat tersebut disembunyikan di area hutan dan semak belukar.
BACA JUGA: Begini Kalimat Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis di KPK
Fathimatuzzahra menekankan pentingnya pengawasan kawasan hutan secara berkelanjutan karena kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga kelestariannya.
Dia juga menegaskan setiap aktivitas tanpa izin, terlebih yang merusak seperti penambangan emas ilegal itu, harus ditindak sesuai hukum.
"Kami mendukung penuh langkah aparat dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan pulih," ujar Fathimatuzzahra.
Dishut Kalsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memastikan pemegang izin konsesi dalam hal ini PT. HRB untuk penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F27%2F239cd496-c82e-4b53-b125-356ae3f29d09_jpg.jpg)


