Komisi II DPR Republik Indonesia kini bersiap untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2026.
Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa mereka akan mereview usulan mengenai pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui DPRD. Menurutnya, gagasan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.
"Komisi II siap membicarakan hal tersebut dalam penyusunan perubahan UU Pemilu," ujar Zulfikar Arse Sadikin pada Minggu (7/12/2025).
Pengkajian terhadap usulan tersebut diharapkan dapat menghasilkan formula sistem pemilu yang lebih baik dan efektif.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, ada beberapa RUU yang akan dibahas, termasuk RUU Pilkada dan RUU Partai Politik. RUU ini menjadi penting mengingat tahapan pemilu yang akan dimulai pada tahun 2027.
Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa persiapan awal sangat diperlukan agar dapat menghadapi tahapan pemilu mendatang dengan baik.
"Prolegnas kita tahun depan adalah RUU pemilu. Karena tahapan pemilu sudah masuk di 2027, jadi harus dimulai," tutur Dede Yusuf.
Baca Juga:Fakta Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Yang Tetap Memilih Umroh Ditengah Bencana, Kini Terancam Dipecat
Pembahasan RUU tersebut merupakan langkah awal dalam menyusun regulasi pemilu yang lebih efektif. Meskipun demikian, Dede mengingatkan bahwa RUU Pilkada mungkin tidak akan dibahas dalam waktu dekat, mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan terpisah dari pemilu nasional.
Proposal untuk mengalihkan pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD juga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. usul ini muncul di tengah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan selama pemilu langsung di Indonesia.
Prabowo menyarankan agar setelah pemilihan anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi, pemilihan Gubernur dan Bupati juga dilakukan oleh lembaga legislatif.
"Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai," ucap Prabowo pada acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar yang diselenggarakan di Istora Senayan pada Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, sistem demokrasi perwakilan seperti ini telah diterapkan di beberapa negara lain yang dinilai lebih efisien dan ekonomis. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan untuk merasionalkan proses pemilu sangat dibutuhkan dalam upaya mengurangi beban biaya politik.
Walaupun ada keinginan untuk membahas RUU Pilkada, situasi saat ini masih belum menunjukkan kepastian. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pilkada yang terpisah dari pemilu nasional menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh Komisi II.
Ketidakpastian ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembahasan RUU, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tahapan pemilu di tahun 2027. Mengingat pentingnya keputusan semacam ini, DPR diharapkan dapat segera mengambil langkah yang jelas demi keberlangsungan pemilu yang lebih baik di masa depan.
Baca Juga:BBM Kembali Tersedia di SPBU Shell Hingga Vivo, Berikut Rincian Harga Terbarunya




