Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
1 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Jati Kota Padang, Kerugian Capai Rp750 Juta
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Sahroni Hadiri Sidang Kasus Penjarahan Rumahnya di PN Jakarta Utara
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Jawaban Tak Terduga Polisi Soal Permohonan Restorative Justice Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Dukung Pembangunan Pertanian, Unand Siap Kembangkan Konsep Food Estate di Kepulauan Mentawai Sumbar
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
BPBD DKI Ingatkan Waspada Banjir Rob di Jakarta Sepekan ke Depan
• 8 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.