Grid.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh pembelaan Nikita Mirzani yang menyebut uang Rp4 miliar dari dr. Reza Gladys adalah hasil “kesepakatan bisnis”.
Selama persidangan, pihak Nikita berkeras bahwa uang tersebut merupakan kerja sama bisnis. Namun, menurut Hakim Ketua Sri Andini, kerja sama bisnis tidak dapat dilandasi rasa takut akibat ancaman.
"Kesepakatan yang disebut oleh Terdakwa sebagai kesepakatan bisnis adalah tidak beralasan hukum. Karena penyerahan uang didorong oleh rasa takut reputasi dari bisnis produk kecantikan milik saksi maupun kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter akan hancur," ucap Hakim Ketua Sri Andini saat membacakan putusan.
Hakim menyampaikan bahwa uang tersebut dikirim bukan karena ada niat berbisnis, tetapi sebagai cara korban menghentikan serangan Nikita lewat siaran langsung TikTok.
"Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekkan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettani Sari sebagai dokter," ujar Hakim.
Pihak Nikita turut berdalih bahwa konten TikTok miliknya hanyalah kritik atau review produk skincare. Namun, dalih itu juga dibantah oleh majelis hakim.
"Tidak terbukti di persidangan bahwa Terdakwa memiliki keahlian atau sebagai juru bicara yang sah dari lembaga yang kompeten dalam menilai kandungan atau substansi dari produk krim kecantikan," jelas Hakim Anggota Elyta Ras Ginting.
Bagian paling merugikan bagi Nikita adalah temuan aliran dana Rp2 miliar yang langsung dibayarkan ke pengembang properti PT Bumi Parama Wisesa untuk cicilan rumahnya.
Menurut hakim, pola transaksi tersebut menunjukkan usaha Nikita Mirzani untuk menyamarkan sumber uang hasil pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Oleh karena itu perbuatan menempatkan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan pada rekening PT Bumi Parama Wisesa merupakan tindak pidana lanjutan atau follow up crime yang merupakan kelanjutan tindak pidana asal atau predicate crime sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan jejak," ungkap hakim ketua Sri Andini.
Dengan demikian, Nikita Mirzani diputus hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Artikel Asli



