Banding Ditolak, Vonis Hukuman Nikita Mirzani Makin Berat

cumicumi.com
4 hari lalu
Cover Berita
































Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, ternyata upaya banding tersebut justru membuat hukumannya diperberat. 

Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang isinya memperberat vonis Nikita Mirzani dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan ini menguatkan dakwaan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini.

Bukan hanya menjatuhkan vonis hukuman yang lebih berat kepada artis berusia 39 tahun tersebut, majelis hakim juga mewajibkan untuk Nikita Mirzani membayar denda sejumlah Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.

Meski begitu, Majelis Hakim memberikan hak kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.

Sebagi informasi, kasus ini bermula dari Nikita MIrzani yang memberi ulasan tentang produk skincare milik Reza Gladys. Lantaran tak terima, Reza pun berusaha menghubungi Nikita lewat asistennya, Mail. Namun, Reza mengklaim bahwa dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Nikita Mirzani. (ND)



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ricuh Usai Laga Timnas U22 Indonesia Vs Myanmar, Rafael Struick Kena Kartu Merah Wasit
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Profil Masniari Wolf, Peraih Medali Emas SEA Games 3 Edisi Beruntun Ternyata Berdarah Batak-Jerman
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Telkom beri layanan internet gratis di Aceh
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Hari Apa Saja yang Diperingati Setiap 13 Desember? Yuk Simak Daftarnya!
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.