Rabu, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Angka Stunting di Tasikmalaya Meningkat, Pemkot Prioritaskan Ibu Hamil
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mobil Pembawa MBG Tabrak Barisan Siswa SDN Kalibaru Jakarta Utara, Sopir Langsung Diamankan Aparat
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Kericuhan Imbas Pengeroyokan di Kalibata, Polisi Pastikan Situasi Kini Kondusif
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
21 Orang Terluka akibat Ditabrak Mobil, Termasuk Siswa dan Guru SD Cilincing
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Geliat Ekspansi Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB), Bidik 8 Kapal LCT pada 2027
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.