FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Ramai isu kenaikan gaji 16 persen dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Namun, rencana kenaikan gaji akan terealisasi tahun depan berdasarkan ungkapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Lalu, bagaimana dengan skema gaji CPNS dan PNS
Untuk diketahui gaji CPNS nilainya 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan, berdasarkan PP 5/2024.
Adapun gaji pokok terendah sekitar Rp1.685.700 (Golongan Ia) hingga tertinggi Rp6.373.200 (Golongan IVe).
Gaji akan dibayarkan setelah masa percobaan 1 tahun dengan penambahan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan untuk total penghasilan yang lebih besar, tergantung instansi dan masa kerja.
Berikut rincian gaji PNS yang terdiri atas 4 golongan utama: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina) dengan 17 tingkatan pangkat dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan/pangkat:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II - IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III - IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV - IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
(Elva/Fajar).





