Ramai Naik Gaji 16 Persen, Ini Perbedaan Gaji CPNS dengan PNS

fajar.co.id
3 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Ramai isu kenaikan gaji 16 persen dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Namun, rencana kenaikan gaji akan terealisasi tahun depan berdasarkan ungkapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Lalu, bagaimana dengan skema gaji CPNS dan PNS

Untuk diketahui gaji CPNS nilainya 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan, berdasarkan PP 5/2024.

Adapun gaji pokok terendah sekitar Rp1.685.700 (Golongan Ia) hingga tertinggi Rp6.373.200 (Golongan IVe).

Gaji akan dibayarkan setelah masa percobaan 1 tahun dengan penambahan berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan untuk total penghasilan yang lebih besar, tergantung instansi dan masa kerja. 

Berikut rincian gaji PNS yang terdiri atas 4 golongan utama: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina) dengan 17 tingkatan pangkat dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan/pangkat:

Golongan I


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wabup Sekadau Dorong 5 Kabupaten Siapkan Anggaran untuk Pemekaran Kapuas Raya
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota Komisi III DPR RI: Perkap 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penempatan Anggota Polri
• 23 jam laludisway.id
thumb
Polri Tegaskan Transparan-Tidak Pandang Bulu Tindak Pelaku Pengeroyokan Matel
• 19 jam laludetik.com
thumb
Penerima Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Dipukuli dan Ditangkap Aparat Iran
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Inspirasi padu padan kebaya Encim dengan gaya lebih modern
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.