Liputan6.com, Jakarta - Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memelihara, dan memenuhi hak-hak anak. Untuk itu, pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmen percepatan program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam periode Oktober 2024 hingga November 2025, pemerintah berhasil mencatat pertumbuhan signifikan jumlah daerah layak anak, sebagai hasil sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Program KLA kini menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia unggul, sejalan dengan arah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menempatkan pelindungan anak sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Advertisement
Pada Agustus 2025, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menganugerahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2025 kepada 355 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, jumlah tertinggi sepanjang pelaksanaan program ini.
Capaian ini menunjukkan konsistensi dan kesungguhan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pembangunan berbasis hak anak. Perubahan kepemimpinan di sejumlah wilayah justru menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan memastikan keberlanjutan program melalui mekanisme transfer pengetahuan yang lebih efektif.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437035/original/066556600_1765194954-Timnas_Indonesia_U-22_vs_Filipina_U-22-2.jpg)


