Larangan Media Sosial bagi Remaja di Bawah 16 Tahun di Australia Mulai Berlaku

metrotvnews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Sydney: Australia, pada Rabu, 10 November, menjadi negara pertama yang secara resmi melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, termasuk TikTok, YouTube Alphabet, dan Instagram serta Facebook.

Media sosial tersebut diperintahkan untuk memblokir akses anak-anak atau sanksi denda hingga AUSD49,5 juta atau sekitar Rp548 miliar berdasarkan undang-undang baru. Sanksi itu menuai kritik dari perusahaan teknologi besar, tapi mendapatkan dukungan dari orang tua dan pendukung anak. 

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut hari itu sebagai hari yang membanggakan bagi keluarga, seraya menilai undang-undang tersebut sebagai bukti, bahwa pembuatan kebijakan dapat mengekang bahaya daring yang melampaui perlindungan tradisional. 

"Ini akan membuat perbedaan yang sangat besar. Ini adalah salah satu perubahan sosial dan budaya terbesar yang pernah dihadapi bangsa kita, ini adalah reformasi mendalam yang akan terus bergema di seluruh dunia," ujar Albanese dalam konferensi pers, seperti dikutip Channel News Asia, Rabu, 10 Desember 2025.

Selain itu, Albanese melalui pesan video, mendesak anak-anak untuk memulai olahraga baru, instrumen baru, atau membaca buku, menjelang liburan musim panas sekolah di Australia akhir bulan ini. 

Beberapa jam sebelum larangan berlaku, sekitar satu anak yang terdampak, mulai memposting pesan perpisahan kepada pengikut daring mereka. Peraturan tersebut menandai uji coba nyata pemerintah yang frustasi karena perusahaan media sosial lambat dalam menerapkan langkah-langkah mitigasi bahaya. 

Pemerintahan Albanese mengusulkan undang-undang tersebut dengan mengutip penelitian yang menunjukkan bahaya kesehatan mental akibat penggunaan media sosial berlebih di kalangan remaja, termasuk misinformasi, perundungan, dan penggambaran citra tubuh yang berbahaya. Beberapa negara, mulai dari Denmark hingga Selandia Baru sampai Malaysia, telah mengisyaratkan bahwa mereka mungkin akan mempelajari atau meniru model Australia. 

X milik Elon Musk menjadi platform terakhir yang mengambil tindakan untuk memutus akses bagi remaja di bawa umur yang diakui secara publik pada hari Rabu, seraya menegaskan undang-undang yang diisyaratkan oleh Australia, termasuk mengeluarkan siapapun secara otomatis dari X. Sementara itu, Australia mengatakan daftar awal platform yang dicakup akan berubah seiring munculnya platform lain. 

Perusahaan memberi tahu Canberra, akan menerapkan campuran inferensi usia, termasuk perkiraan usia berdasarkan swafoto, perilaku, dokumen identifikasi yang diunggah, atau detail rekening bank pengguna. Sementara itu beberapa anak muda telah memperingatkan, bahwa larangan media sosial dapat mengisolasi mereka. 

"Akan lebih buruk bagi kaum queer dan orang-orang dengan minat khusus, saya kira karena itulah satu-satunya cara mereka dapat menemukan komunitas mereka," kata Annie Wang, 14, menjelang pelarangan tersebut.

"Beberapa orang juga menggunakannya untuk melampiaskan perasaan dan berbicara dengan orang lain untuk mendapatkan bantuan. Jadi, menurut saya ini baik-baik saja bagi sebagian orang, tetapi bagi sebagian lainnya, ini akan memperburuk kesehatan mental mereka," tambahnya. 

(Kelvin Yurcel) 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OIKN Perkuat UMKM di Samboja untuk Dukung Ekonomi Keberlanjutan
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pemkab Bangka Tengah Perluas Akses MBG hingga Wilayah Kepulauan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Tiru Amerika, Bea Cukai RI Bakal Beri Layanan Standar Internasional
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BI Proyeksi Penjualan Eceran Tumbuh 5,8 Persen di November, Terdorong Persiapan Nataru
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.