IHATEC Marketing Research kembali menyelenggarakan Top Halal Award 2025, sebuah ajang penghargaan yang diberikan kepada berbagai merek yang dinilai mampu menjaga komitmen dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
Tahun ini, Top Halal Award mengusung tema “Crafting Authentic Halal Brands to Win the Muslim Market”, menekankan pentingnya nilai halal dan prinsip halalan thayyiban dalam proses produksi, mulai dari bahan baku hingga produk akhir.
Salah satu kategori yang mendapatkan perhatian adalah kategori Tepung Terigu atau wheat flour, yang tahun ini diraih oleh Terigu Kompas. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi Top Halal Index, sebuah riset yang melibatkan 1.800 responden dari berbagai kota, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Balikpapan.
Temuan riset ini menunjukkan bahwa kehalalan sebuah produk tidak hanya diukur dari sertifikasi, tetapi juga dari konsistensi merek dalam menjaga rantai produksi tetap sesuai standar. Upaya menjaga proses inilah yang kemudian memperkuat kepercayaan publik dan menjadi faktor penting dalam loyalitas konsumen.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata, bahwa konsistensi kami dalam menjaga kehalalan produk dan kepuasan konsumen mendapat apresiasi dari masyarakat,” ujar Marketing Manager Interflour Indonesia, Dewi Ayu Putri dalam siaran tertulisnya, Selasa (9/12).
Terigu Kompas raih Top Halal Award 2025. Foto: Terigu Kompas
Di sisi lain, aspek kehalalan memang menjadi perhatian utama bagi konsumen Muslim, terutama untuk bahan pangan yang sering digunakan sehari-hari, seperti tepung terigu. Dilansir laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), bahan ini memiliki titik kritis, salah satunya berasal dari proses fortifikasi.
Untuk meningkatkan kandungan gizinya, tepung terigu biasanya ditambahkan zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, B2, dan asam folat. Namun, beberapa vitamin dapat berstatus tidak halal apabila diproduksi melalui proses mikrobiologis yang menggunakan media tidak sesuai dengan ketentuan halal. Oleh karena itu, memilih tepung terigu halal menjadi aspek penting agar keamanan dan kejelasan proses pembuatannya tetap terjamin.
Sementara itu, pemerintah juga terus menegaskan pentingnya kepastian halal bagi produk yang beredar di Indonesia. "Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, dikutip dari laman BPJPH.
Reporter Salsha Okta Fairuz


