Bisnis.com, JAKARTA — Bos Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan penetapan tersangka Direktur Terra Drone Indonesia dilakukan pada Rabu (11/12/2025).
"Benar [tersangka]," ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Dia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
"[Pasal yang dipersangkakan ke MW] 187,188, 359 KUHP," pungkasnya.
Sekadar informasi, Polisi telah mencatat korban dalam peristiwa kebakaran mencapai 22 orang.
Baca Juga
- Kebakaran Terra Drone: 22 Korban Tewas & Temuan Baru Terungkap
- Profil Terra Drone, Kantornya Kebakaran hingga Tewaskan 22 Orang
- Ini Daftar Nama 22 Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.
Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1.
Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.



