TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan putusan banding yang dikeluarkan PT DKI Jakarta tidak terlalu berpengaruh bagi kliennya.
"Pertama kami perlu sampaikan bahwa klien kami ini kan tidak melihat besar kecilnya putusan," kata Julianus, kepada wartawan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
"Dia hanya berharap melalui instrumen hukum apa yang dituduhkan kepada dia selama ini dapat dibantahkan melalui instrumen hukum," lanjutnya.
Sejak awal, kata Julianus, Reza Gladys hanya ingin membuktikan bahwa apa yang disampaikan Nikita Mirzani tentang produknya adalah tidak benar.
"Contoh seperti ini, bahwa klien kami ini kan seorang dokter kecantikan yang mempunyai SPR dan SIP. Tapi kemudian kan ada pihak lain ya, salah satunya terdakwa Nikita Mirzani dalam postingan-postingannya dalam live-nya mengatakan produk klien kami ini berbahaya dan sebagainya," paparnya.
Julianus tak ingin menyebut kliennya puas atau tidak puas atas lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, yang terpenting adalah Nikita Mirzani dinyatakan bersalahm
"Soal puasnya itu subjektif ya karena klien kami itu tidak melihat kepuasan dari soal besar kecilnya ya kembali seperti itu. Tetapi bahwa ini terbukti terdakwa secara sah dan meyakinkan pertama bahwa dia telah melakukan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.


:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/11/featured-e653c6fcc90efd60696b0aa0712eb57f_1765412403-b.jpg)
