Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai berlaku penuh pada Maret 2026.
Kebijakan ini mengikuti tren global, termasuk langkah terbaru Australia yang telah lebih dulu menetapkan batasan penggunaan platform digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
“Mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Mekanismenya, kata dia, mengatur dua batas usia, yakni 13 tahun dan 16 tahun, tergantung tingkat risiko masing-masing platform.
“Bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun. Tergantung dengan risiko dari profil masing-masing platform,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan tersebut sejak Maret, namun implementasinya belum terasa karena saat ini masih berada dalam masa transisi.
“Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memiliki sejak Maret aturannya, sekarang dalam masa transisi,” ungkap Meutya.




