Jakarta, tvOnenews.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan produk vape sebagai media distribusi.
Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” ujar Eko, Rabu (10/12/2025).
Eko menjelaskan laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang memasok vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Bahan baku untuk produksi juga diketahui berasal dari negara tetangga tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi awal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket mencurigakan dari Malaysia menuju Medan.
Paket tersebut berisi cairan mengandung etomidate sebanyak dua botol dengan berat bruto 2,5 kilogram.
“Kemudian tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang dilanjutkan melaksanakan tugas control delivery oleh tim di Sumatera Utara untuk menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan,“ ucap dia.
Setelah itu, melakukan control delivery ke alamat tujuan dan menemukan paket tersebut diterima oleh seorang bernama Nurul di Warkop Agam Kampus.
Identitas Nurul disebut hanya digunakan sebagai penerima paket.
“Tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pemilik paket atas nama Muhammad Rafi pada saat mengambil paket dari Nurul,” kata Eko.
Tersangka Rafi mengaku bahan baku vape etomidate pertama kali dikirim pada September 2025.
Dia mendapatkannya dari seseorang di Malaysia yang dikenalkan sepupunya yang bernama Ibrahim.
“Setelah perkenalan dengan saudara Ibrahim yang berdomisili di Malaysia ada menawarkan pekerjaan kepada tersangka Rafi, yaitu membuat vape dan tersangka menerima pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp10.000/cartridge,” tutur Eko.
Setelah menangkap Rafi, barang bukti berupa 1.700 gram cairan etomidate dan 4.000 gram cairan flavour sebagai campuran disita. Apabila total diolah, berat keseluruhan mencapai 5.730 gram.


