Berbagai upaya pemulihan terhadap bencana di Sumatera terus dilakukan. Kini, sejumlah siswa sudah mulai kembali belajar meski dari tenda pengungsian.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan BRIN, memastikan hak pendidikan para korban tetap dipenuhi. Mereka harus tetap belajar meski dalam kondisi darurat.
"Jangan biarkan mereka kehilangan juga hak pendidikannya. Negara memiliki kewajiban moral, hukum, dan kemanusiaan untuk memastikan pendidikan mereka tetap berjalan," kata Hetifah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/12).
Dari hasil rapat Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan BRIN tanggal 8 Desember 2025 telah membahas dan menyepakati serta melakukan langkah-langkah terkait masalah pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Data sementara menunjukkan 2.798 sekolah terdampak, 5.421 ruang kelas rusak, serta lebih dari 600 ribu siswa yang terganggu proses belajarnya.
Di tingkat pendidikan tinggi, 60 perguruan tinggi juga terdampak, dengan aktivitas akademik yang terhenti akibat kerusakan fasilitas dan situasi darurat di lingkungan kampus.
"Situasi ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa ketahanan pendidikan Indonesia terhadap bencana masih sangat rendah. Dalam kondisi darurat seperti ini, prioritas utama negara adalah memastikan proses belajar dapat kembali berlangsung secepat mungkin, meskipun melalui ruang darurat, tenda, atau balai desa," ungkap dia.
Ia juga menekankan, rehabilitasi sekolah tidak boleh menjadi proses lambat yang tersandera birokrasi. Dia meminta ada koordinasi kuat antara Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, BNPB, Kementerian PUPR, Kemensos, dan pemerintah daerah agar pemulihan pendidikan berjalan cepat, terarah, dan berkelanjutan.
Komisi X menilai ada delapan langkah mendesak yang harus segera dilakukan negara terkait pendidikan di ketiga provinsi yang terkena banjir dan longsor tersebut.
Berikut 8 langkah yang harus segera dilakukan pemerintah:
1. Memulai kembali pembelajaran tanpa menunggu gedung selesai, agar ritme belajar anak tidak hilang.
2. Mempercepat rehabilitasi sekolah dengan standar bangunan tahan bencana dan berbasis peta risiko.
3. Menyediakan layanan psikososial secara sistematis bagi siswa dan guru.
4. Memastikan perlengkapan belajar dasar tersedia, termasuk alat tulis, buku, seragam, dan gawai.
5. Memberikan relaksasi aturan pendidikan, menyederhanakan administrasi, menunda proses penilaian seperti ujian, serta mempercepat bantuan operasional dan rehabilitasi.
6. Memberikan bantuan seperti pembebasan UKT atau beasiswa bagi mahasiswa yang kuliah di luar wilayah bencana namun keluarganya terdampak.
7. Memberikan bantuan sosial bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang terdampak.
8. Memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dengan satu komando yang jelas.




