Salurkan Royalti Rp36,9 M, WAMI Pastikan Distribusi Tetap Transparan

tabloidbintang.com
1 hari lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi memulai distribusi royalti periode ketiga tahun 2025 senilai Rp36,9 miliar kepada para anggota. Penyaluran royalti dijalankan di tengah proses penyesuaian regulasi baru.

Distribusi mencakup laporan penggunaan karya dari bulan Mei hingga September 2025, meliputi kategori digital, non-digital/analog, hingga penggunaan dari luar negeri.

Perubahan besar terjadi setelah terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan dari PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti. 

Regulasi ini membawa tahapan tambahan verifikasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti ke LMKN sebelum disalurkan kepada anggota.

“Penyesuaian inilah yang membuat jadwal distribusi periode ketiga mundur dari rencana awal November 2025,” ujar Adi Adrian atau Adi KLa selaku President Director WAMI dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (9/12).

Sejak Agustus 2025, pemerintah membekukan sementara seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti oleh LMK, termasuk WAMI. 

Proses lisensi kini beralih ke LMKN sebagai penerapan kebijakan pengelolaan royalti satu pintu. Kondisi ini sempat menghentikan sementara aktivitas perlisensian, sehingga ikut memengaruhi jadwal distribusi royalti kali ini.

Dalam masa transisi tersebut, WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk verifikasi. 

Dari jumlah ini, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana distribusi periode 2025–3, termasuk alokasi untuk LMK lain dan dana unmatch. Setelah proses verifikasi, Rp36,9 miliar kemudian dikembalikan kepada WAMI untuk dibagikan kepada para penerima.

“Kami memastikan semua royalti tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan aturan berlaku,” tegas Adi. Ia menambahkan bahwa proses distribusi tetap dilakukan transparan, terukur, dan mengikuti standar administrasi terbaru.

Distribusi kali ini dilakukan tanpa royalti minimum, sehingga hanya pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan yang menerima royalti. 

Kebijakan ini membuat jumlah penerima lebih sedikit dibanding periode sebelumnya, namun memperkuat prinsip distribusi berbasis data aktual.

WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi pada periode ini, di antaranya Roby Satria, Muthoillah Rizal Affandi, Daniel Baskara Putra, dan Fiersa Besari.

Laporan distribusi telah dikirim pada 4 Desember 2025, dan proses transfer dana mulai dilakukan pada 9 Desember 2025.

Sebagai bagian dari pembaruan layanan, WAMI terus memperkuat sistem database internal melalui platform ATLAS, yang memudahkan anggota memantau katalog karya, status laporan, hingga rekam jejak distribusi. 

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi verifikasi dan memastikan pembagian royalti lebih transparan.

“WAMI tetap berkomitmen mendukung ekosistem musik Indonesia dengan tata kelola royalti yang modern dan terpercaya,” tutup Adi Adrian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AHY Sebut 112.551 Rumah Terdampak Bencana Sumatera, Mayoritas di Aceh
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ujian Nyata Ekonomi Kalimantan Timur di Tahun Kuda Api
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Kepala BKN: Usulan Penetapan NIP PPPK Paruh di Atas 20 Desember 2025 Ditolak!
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Ngeri! Rekaman CCTV Mobil MBG Ngegas Tabrak Siswa SD Cilincing: Lindas Murid yang Duduk di Lapangan
• 19 jam laludisway.id
thumb
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Resmi Cerai
• 12 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.