Wakil Wali Kota Bandung Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Alasannya

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Meskipun, Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengungkapkan alasan belum menahan Erwin. Dia menyebut, penahanan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Advertisement

BACA JUGA: Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Irwan, dilansir Antara, Rabu (10/12/2025).

Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” jelas Irfan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Pekan Keenam Liga Champions: City Bekuk Madrid, Arsenal Masih Sempurna, Ajax Raih Poin Perdana
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Soal Bantuan dari Internasional, Gubernur Aceh: Kalau Mereka Memberi Kita Terima | KOMPAS PETANG
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Janji Putin ke Prabowo Soal Energi Nuklir dan Target RI Bangun PLTN
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Keunggulan Perempuan Dibutuhkan di Dunia Teknologi
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.