Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Meskipun, Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengungkapkan alasan belum menahan Erwin. Dia menyebut, penahanan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Advertisement
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Irwan, dilansir Antara, Rabu (10/12/2025).
Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” jelas Irfan.


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F02%2F25%2F025fffb0-12e0-4763-91ea-429c0352c708_jpg.jpg)
