Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Tahun 2025. Selain Erwin, Kejari juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, Rabu (10/12/2025). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait permintaan pekerjaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi khusus. 

Atas perbuatannya, Erwin dan Awangga dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menegaskan bahwa hingga saat ini terhadap kedua tersangka belum ditahan. 

"Pada Selasa 9 Desember 2025 dengan berdasarkan dua bukti cukup tim jaksa penyidik pada bidang pidana khusus Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahapan khusus dengan menetapkan dua tersangka," ujar Ridha, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Kejari Bandung telah mengambil langkah pencekalan agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.  

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nama Pena, Kini Masih Dipakai
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Porto vs Malmo, Samu Aghehowa Antarkan Porto Kalahkan Malmo 2-1 di Liga Europa
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
PT Tripatra Bakal Bangun Pabrik SAF dari Limbah Cair Sawit
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Integrasi ASEAN Disebut Jadi Katalis Transformasi Ekonomi Timor-Leste
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
7 Jenis Psikotes Kerja dan Cara Mengerjakannya, Sering Dipakai saat Rekrutmen
• 53 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.