HiPo Rewind 2025: 10 Kasus Kriminal yang Menggemparkan Kalbar Tahun Ini

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Hi!Pontianak - Tahun 2025 menjadi tahun paling gempar bagi publik di Kalimantan Barat. Dari Pontianak hingga Singkawang, telah terjadi beragam kasus kejahatan, mulai dari penganiayaan sadis, pelecehan dan eksploitasi anak, peredaran narkoba, penemuan emas ilegal, hingga pembunuhan brutal yang muncul silih berganti dan mengundang kejut serta keprihatinan.

Berikut 10 rangkaian peristiwa kriminal paling menggemparkan di Kalbar sepanjang tahun 2025 ini yang telah dirangkum tim Hi!Pontianak.

1. Tak Puas di Kencan Pertama, Pemuda di Pontianak Aniaya Anak di Bawah Umur

HH (24) tega menganiaya S (17) yang dikenalnya di aplikasi MiChat. Pelaku menganiaya korban karena tak terima ditagih usai melakukan hubungan badan dengan perjanjian tarif Rp 250 ribu pada saat kencan pertama mereka. Pelaku mengaku saat itu menolak untuk membayar karena merasa tak puas dengan layanan korban.

2. Kejari Pontianak Musnahkan Pistol hingga Alat Judi

Kejari Pontianak memusnahkan 106 barang bukti berbagai tindak pidana pada 21 April 2025, termasuk senjata api, narkotika, minuman beralkohol, obat ilegal, serta alat judi kolok-kolok. Total perkara meliputi 16 Orhada, 23 TPUL, dan 67 kasus narkotika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 56,24 gram sabu dan 6,79 gram ekstasi. Obat ilegal berupa jamu tanpa izin edar juga ikut dihancurkan dengan berbagai metode.

3. Anak Bawah Umur di Kubu Raya Mengaku Dicabuli 30 Pemuda

Seorang anak perempuan di Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengaku dicabuli 30 pemuda. Polisi saat ini sudah melakukan penahanan terhadap dua pelaku dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut.

4. Berawal dari Laporan Transaksi Narkoba di Ruko, Polisi Temukan 47 Emas Batangan

Penggeledahan ruko di Perdana Square, Pontianak, pada 3 Mei 2025 yang awalnya didasari laporan transaksi narkoba, justru mengungkap 47 keping emas diduga dari tambang ilegal.

Polisi menemukan emas beserta buku catatan transaksi. Tiga tersangka ditahan, sementara satu lainnya, DN, dirawat di rumah sakit.

5. Diduga Hendak Merampok, Remaja Tuli di Kubu Raya Tikam Tetangga hingga Tewas

Remaja berinisial OB (16) diduga mencoba merampok dan menikam tetangganya, DR, di Perumahan BTN Teluk Mulus, Kubu Raya, pada Rabu malam, 7 Mei 2025. Pelaku yang merupakan yatim piatu dan biasa makan di rumah korban, masuk dari belakang rumah sambil membawa badik yang dibawanya dari rumah.

DR mengalami delapan luka tusukan dan meninggal di RS Kartika Husada. Polisi masih mendalami motif, tetapi dugaan awal adalah pencurian dan penyidik melibatkan ahli tuna wicara untuk proses pemeriksaan pelaku.

6. Niat Mencuri, Pemuda di Bengkayang Setubuhi Korban Usai Dibunuh

HR (24) di Bengkayang membunuh dan menyetubuhi korban berusia 13 tahun setelah aksinya mencuri handphone diketahui korban pada 19 Mei 2025. Pelaku mencekik korban hingga tewas lalu melarikan diri dengan membawa HP.

Ia ditangkap pada 24 Mei 2025 setelah polisi melacak handphone yang dijualnya. Pelaku kini diamankan untuk proses hukum.

7. Bermula dari Razia Kendaraan, Terungkap Curanmor dan Senjata Api Ilegal

Dari razia kendaraan saat Operasi Patuh di Pontianak, OS (29) dan S (36) ditangkap pada 26 Juli 2025 karena diduga mencuri motor. Penyidikan mengungkap S memiliki senjata api ilegal yang digadaikan ke BS (31).

Pada 27 Juli 2025, polisi menangkap BS dan menyita dua pucuk senjata rakitan. Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolda Kalbar.

8. Sempat Viral, Terdakwa Pembunuh Balita di Singkawang Divonis Hukuman Mati

Uray Abadi, pelaku pembunuhan anak berusia 1 tahun, Rafa Fauzan, di Singkawang, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Singkawang pada 17 November 2025. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

Majelis hakim mempertimbangkan terdakwa menyakiti anak sebagai pelampiasan, berpura-pura mencari korban yang sudah meninggal, serta berbahaya bagi masyarakat. Keluarga korban dan pengacara menyatakan puas dengan putusan tersebut.

9. Polisi Tangkap 2 Remaja Singkawang yang Cabul Saat Live di TikTok: Demi Gift

Satreskrim Polres Singkawang menangkap dua terduga pelaku aksi tak senonoh yang disiarkan langsung di TikTok pada 27 November 2025. Pelaku perempuan ditangkap di Semparuk, Sambas, dan pelaku pria di Setapuk, Singkawang Utara.

Polisi menyita tiga ponsel dan tiga setel pakaian sebagai barang bukti. Kasus diproses berdasarkan UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP.

10. Pria di Pontianak Kalungkan Celurit ke Leher Mahasiswi, Pelaku Rampas HP Korban

DI (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan setelah merampas ponsel seorang mahasiswi di Politeknik Negeri Pontianak pada 9 November 2025 dengan mengalungkan celurit ke leher korban, menyebabkan luka di bibir dan jari.

Pelaku ditangkap pada 28 November 2025 di coffee shop Tumbuh, Jalan Gusti Hamzah, dan mengaku melakukan perbuatan tersebut. Kasus diproses sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan kerugian korban sekitar Rp 3,5 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arsenal masih bercatatan sempurna setelah lumat Club Brugge 3-0
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Tepis Isu Rebutan Harta Mpok Alpa, Aji Darmaji Cari Keberadaan Sherly Demi Legalitas Status Anak
• 5 jam lalugrid.id
thumb
IHSG Dibuka di Zona Hijau, Naik 0,77 Persen
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
BEI: Market Order Jadi Fitur Favorit Investor, Eksekusi Lebih Cepat dan Responsif
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PTPN I Kontinu Salurkan Bantuan Obat dan Logistik ke Aceh Tamiang
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.