PEMERINTAH Amerika Serikat berencana mewajibkan wisatawan dari negara-negara peserta Program Bebas Visa (Visa Waiver Program/VWP) menyerahkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir sebagai syarat memasuki wilayah AS.
Kebijakan itu diungkapkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada Rabu (10/12). CBP menyatakan bahwa pengajuan ESTA (Electronic System for Travel Authorization) kini akan memasukkan informasi media sosial sebagai elemen data wajib.
"Elemen data itu mewajibkan pemohon ESTA untuk memberikan informasi tentang media sosial mereka dari lima tahun terakhir," demikian keterangan CBP.
Selain akun media sosial, persyaratan baru juga mencakup nomor telepon dan alamat email yang digunakan dalam lima hingga 10 tahun terakhir. Pemohon juga diminta mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon anggota keluarga.
Pemerintah AS memberikan waktu 60 hari bagi publik serta lembaga federal untuk mengajukan komentar sebelum aturan baru tersebut diberlakukan.
Program Bebas Visa AS saat ini mencakup 42 negara, seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Setelah memperoleh persetujuan ESTA, izin tersebut berlaku selama dua tahun atau hingga paspor kedaluwarsa, dan memungkinkan wisatawan masuk berkali-kali ke AS.
Kebijakan pengetatan ini sejalan dengan sikap Presiden AS Donald Trump yang sejak lama menekankan pengendalian ketat terhadap imigrasi. Selama masa jabatan keduanya, jutaan warga asing telah dipulangkan ke negara asal. (Sputnik/RIA Novosti/Ant/P-4)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2019%2F11%2F16%2Fc6d6fc18-834f-40e9-98fc-8d313bdf8d2d.jpg)

