Jakarta (ANTARA) -
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Sontang Manurung menyatakan bahwa pemblokiran lahan seluas 66 hektare di Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilakukan oleh Kodam Jaya pada 2019.
Pemblokiran tersebut dilakukan Kodam Jaya berdasarkan dokumen peninggalan aset militer kolonial Belanda yang disebut Kaart Van De Militaire Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang, katanya.
"Pemblokiran bukan oleh BPN, melainkan Kodam Jaya," kata Manurung dalam pertemuan dengan warga di Jakarta, Rabu (10/12).
Ia memastikan sertifikat atas 3.268 bidang tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional adalah asli.
Menurut dia, BPN menerbitkan sertifikat karena sebelumnya tidak ada informasi bahwa lokasi tersebut tercatat sebagai aset Kodam Jaya.
“Kami memastikan bidang tanah yang sudah bersertifikat BPN itu asli. Ada 3.268 bidang bersertifikat dan 1.102 bidang lainnya belum bersertifikat,” ujarnya.
Baca juga: Kodam Jaya tertibkan rumah dinas di Tanah Kusir
Sebelumnya, Kodam Jaya memperlihatkan surat permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah warga yang ditujukan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) kepada warga Kelurahan Sunter Jaya, Rabu (10/12).
Pertemuan ini dilakukan menyusul protes warga terhadap pemblokiran yang dianggap merugikan.
“Dalam pertemuan tadi, warga diperlihatkan surat permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah mereka dari Kodam Jaya kepada KSAD. Kami akan terus mengecek status tanah kami secara berkala,” kata Koordinator Aksi Riyanto Ameng.
Pertemuan tersebut dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
Sebelumnya, ribuan warga Sunter Jaya mendatangi Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Jakarta Utara pada Rabu (26/11) untuk berunjuk rasa menuntut pencabutan blokir sertifikat tanah di tujuh RW yang dilakukan institusi tersebut.
Baca juga: Kodam Jaya sebut tanah di Pos Pengumben bukan milik TNI AD/Pertamina
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Sontang Manurung menyatakan bahwa pemblokiran lahan seluas 66 hektare di Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilakukan oleh Kodam Jaya pada 2019.
Pemblokiran tersebut dilakukan Kodam Jaya berdasarkan dokumen peninggalan aset militer kolonial Belanda yang disebut Kaart Van De Militaire Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang, katanya.
"Pemblokiran bukan oleh BPN, melainkan Kodam Jaya," kata Manurung dalam pertemuan dengan warga di Jakarta, Rabu (10/12).
Ia memastikan sertifikat atas 3.268 bidang tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional adalah asli.
Menurut dia, BPN menerbitkan sertifikat karena sebelumnya tidak ada informasi bahwa lokasi tersebut tercatat sebagai aset Kodam Jaya.
“Kami memastikan bidang tanah yang sudah bersertifikat BPN itu asli. Ada 3.268 bidang bersertifikat dan 1.102 bidang lainnya belum bersertifikat,” ujarnya.
Baca juga: Kodam Jaya tertibkan rumah dinas di Tanah Kusir
Sebelumnya, Kodam Jaya memperlihatkan surat permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah warga yang ditujukan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) kepada warga Kelurahan Sunter Jaya, Rabu (10/12).
Pertemuan ini dilakukan menyusul protes warga terhadap pemblokiran yang dianggap merugikan.
“Dalam pertemuan tadi, warga diperlihatkan surat permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah mereka dari Kodam Jaya kepada KSAD. Kami akan terus mengecek status tanah kami secara berkala,” kata Koordinator Aksi Riyanto Ameng.
Pertemuan tersebut dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
Sebelumnya, ribuan warga Sunter Jaya mendatangi Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Jakarta Utara pada Rabu (26/11) untuk berunjuk rasa menuntut pencabutan blokir sertifikat tanah di tujuh RW yang dilakukan institusi tersebut.
Baca juga: Kodam Jaya sebut tanah di Pos Pengumben bukan milik TNI AD/Pertamina




