GenPI.co - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan keinginannya mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melalui Mendagri Tito Karnavian karena sikap dalam merespons bencana.
Ray Rangkuti mengatakan proses pencopotan kepala daerah ada syarat dan prosedurnya, sehingga tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
“Mencopot seorang kepala daerah itu tidak bisa semena-mena. Ada syarat serta prosudernya,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (11/12).
Syarat tersebut telah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemda. Pencopotan juga hanya bisa dilakukan melalui mekanisme sidang di DPRD.
“Itu pun juga cukup panjang. Karena juga harus melalui rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA),” tuturnya.
Dia pun menyayangkan keinginan Prabowo Subianto mencopot Mirwan MS itu. Sebab sama saja memperlihatkan arogansi pemerintah pusat.
“Pernyataan (Prabowo) itu seperti memperlihatkan kuasa penuh presiden yang mengarah ke sikap arogansi. Tapi dari mana Presiden memperoleh dorongan itu?” ujarnya.
Prabowo Subianto sebelumnya diketahui meminta Tito Karnavian supaya mencopot Bupati Aceh Selatan Miran MS.
Permintaan itu disampaikan karena mengtahui Mirwan MS memilih pergi umrah bersama istri saat Aceh Selatan diterjang bencana. (ast/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:




