JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, pemerintah tidak pernah mempersoalkan inisiatif masyarakat menggalang donasi untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menepis anggapan yang menyebut Kemensos membatasi ruang gerak publik dalam menghimpun bantuan. Menurutnya, izin bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan transparansi.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Hari Ini: Simak 4 Tanda Dana PKH dan BPNT Tahap IV Masuk Rekening
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama. Masyarakat makin senang karena uang yang disumbangkan dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam situasi darurat seperti bencana, aturan dibuat fleksibel sehingga perizinan donasi dapat diurus setelah penyaluran bantuan dilakukan.
“Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana. Silakan kumpulkan dulu, tetapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh. Enggak ada larangan,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas TV.
Baca Juga: Mentan Setujui Tambahan 10.000 Ton Beras untuk Aceh, Pastikan Stok Nasional Aman
Pengumpulan donasi di tingkat kota/kabupaten cukup diajukan ke dinas sosial, sementara yang berskala nasional dapat didaftarkan ke Kementerian Sosial secara daring maupun luring.
Kemensos juga membuka layanan Command Center 171 bagi pihak yang mengalami kendala.
Gus Ipul menambahkan, penggalang dana wajib melakukan audit. Donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sedangkan yang melebihi angka tersebut memerlukan audit akuntan publik dengan laporan kepada Kemensos.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- izin donasi kemensos
- kementerian sosial
- galang dana harus izin
- buka donasi harus izin
- menteri sosial
- gus ipul



