Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini 11 Desember 2025.
Layanan SIM Keliling dibuka untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendaranya.
Melansir X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Inilah daftar lokasinya:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Dokumen-dokumen yang harus dibawa, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. (ant/nsi)



