Gara-gara Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Disanksi Magang Jadi Satpol PP hingga Damkar

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS resmi dinon-aktifkan selama tiga bulan, buntut menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Tito menyebut selama tiga bulan pemberhentian sementara, Mirwan MS akan magang di kantor Kemendagri dan akan diberi pelatihan di berbagai direktorat.

“Nanti dia di sana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ungkap Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).

Tito menegaskan, pelatihan itu dilakukan sebagai upaya agar Mirwan memiliki kemampuan menangani bencana.

“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” tegasnya.

Tito mengungkapkan, Mirwan memang sempat mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, pada 22 November 2025, sebelum terjadinya bencana yang melanda Sumatera.

“Jadi, sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor,” ungkapnya.

Tito mengingatkan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.

“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” ungkap Tito.

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S, muncul ke publik dan menyampaikan permintaan maaf setelah diketahui umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan longsor.

Dalam unggahan video di Instagram, ia mengakui keputusannya itu menimbulkan keresahan publik.

Mirwan, yang juga kader Gerindra, diketahui berangkat umrah meski permohonan izin perjalanannya Gubernur Aceh Muzakir Manaf karena daerahnya berstatus darurat bencana.

Surat izin itu bahkan sudah dinyatakan tidak dapat diproses sejak 28 November 2025, namun ia tetap berangkat.

Presiden Prabowo Subianto pun sempat menyinggung kepergian Bupati Mirwan dan meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi. 

Presiden juga menganalogikan tindakan Mirwan seperti desersi, istilah dalam tentara yang artinya meninggalkan anak buah dalam keadaan bahaya. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejahatan saat Remaja Terkuak, Cho Jin Woong Pensiun
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Indonesia Pimpin Grup B FIFAe World Cup 2025
• 22 jam laluskor.id
thumb
Yusril Tegaskan Urgensi Konstitusionalisme Digital dan Reformasi Pemilu di Era Transformasi Teknologi
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pollux (POLI) Tunda Pembangunan Hotel Baru pada 2026
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Dokter Tifa: Hanya karena Satu Orang, Rusak Nama Besar Institusi yang Dulu Kubanggakan
• 21 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.